Senin, 11 Juli 2022

Sesi 2: Sosialisasi Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022



Narasumber : Bpk Yohan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Provinsi Jawa Timur


Persyaratan peserta PPG:

1. Guru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mengikuti serius

2. Terdaftar di Dapodik

3. Memiliki NUPTK , jika belum segera urus ke BBPM Jawa Timur

4. Diangkat menjadi guru s/d 1 Januari 2015

5. Berkualifikasi akademik S1, D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sd tanggal 31 Desember 2022

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ( NAPZA)

9. Berkelakuan baik


Pilihan bidang studi PPG dapatlintas jenjang sesuai dengan linearitas S1/ D4 yang dimiliki, misalnya:

Guru prakarsa dapat memilih bidang studi PPG yang linear dengan S1, D4 masing-masing.

Linearitas serdik dengan mapel Prakarya dapat dilihat pada Permendikbud no.16 tahun 2019, misalnya S1 Fisika memilih PPG Fisika


Guru TIK/ Informasi si SMP dan SMA dapat memilihbudang studi PPG Teknik komputer dan informatija pada jenjang SMK


Untuk PPPK bagi yang sudah sergur tidak memerlukan SK Jabfung dikarenakan PPPK tidak memerlukan Kenaikan Jabatan Kepangkatan.

Sesuai dengan UU AS nomor 5 Tahun 2014 untuk Manajemen PPPK tidak ada pengembangan karier, sehingga untuk proses langkah penyaluran pencairan sertifikasi kedepan InsyAllah langsung bisa asalkan sesuai aturan terpenuhi.




Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Program Profesi Guru (PPG) dan SIM PKB

 





Summary:
Kegiatan Sosialisasi Administrasi Kepegawaian 
Program Profesi Guru (PPG) dan SIM PKB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuoaten Ngawi

Senin, 11 Juli 2022

Pembukaan
Menyanyikan Indonesia Raya
Sambutan:

Kadindik yang di wakil Kabid Ketenagaan Bpk, Drs. Muhyi, M.Pd.
Hendaknya perwakilan 19 kecamatan yang mengikuti kegiatan untuk menyimak dan menyampaikan hasil ke rekan lain terkait Administrasi Kepegawaian. 
Beliau juga memberikan motivasi sekaligus membuka kegiatan

Doa: Bpk Eko Budiono

Materi:
Sosialisasi Administrasi Kepegawaian oleh Bpk Yasin , Manajemen Sumber Daya Aparatur Kepegawaian, sub koordinator kepangkatan, dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi terkait kenaikan pangkat PNS
Dasar hukum
Uu 43 1999 perubahan UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian pasal 17
PP nomor 99 tahun 2000 dan PP nomor 12 tahun 2002
Pangkat : kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan digunakan sebagi dasar penggajian
Ada 2 kenaikan pangkat
1. Kenaikan pangkat reguler dan 
2. Kenaikan pangkat Pilihan

? Kenaikan pangkat bagi ASN P3K
Golongan ruang pengangkatan pertamanya keptsn kepala BKN no 11 2002
S1 IIIa, jika setahun kemudian ASN lulus S2 apakah kepangkatan bisa naik langsung IIIB
S2 IIIb

Kenaikan pangkat ASN PPPK hanya sd IX yaitu sbg Guru ahli pertama
Hari ini BKPSDM menanyakan kepastian tunjangan fungsional ASN PPPK, untuk PPPK tidak bisa naik jabatan pangkat atau istilahnya jenjang naik pangkat. Kesimpulannya adalah PPPK tidak bisa mengajukan SK Kenaikan Jabatan Fungsional. Sumber Bapak Yasin KASI BKPSDM Ngawi.

Untuk kenaikan gaji berkala dapat menyesuaikan 2 tahun sekali
Perpanjangan ASN PPPK setiap 5 tahun kurang 6 bulan di perbaharui
Pembayaran mengajukan ke Kemen PAN brp nota persetujuan 

Tunjangan serdik terkait Permendikbud no 22
Khusus perawat PPPK bisa berubah menjadi golongan X

Bagi yang melanjutkan studi Dindik dapat mengajukan ke Pemkab terkait
UKPPI yaitu Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Terkait gol. IX , masih bisa terbuka peluang jika ada lowongan jabatan guru muda golongan X
Tugas belajar mandiir
Tugas belajar yg dibiayai pemerintah
Semua tetap UKPPI, ujian kesetaraan ijazah, kecuali untuk tugas guru


Sesi 2: Sosialisasi Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022