Narasumber : Bpk Yohan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Provinsi Jawa Timur
Persyaratan peserta PPG:
1. Guru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mengikuti serius
2. Terdaftar di Dapodik
3. Memiliki NUPTK , jika belum segera urus ke BBPM Jawa Timur
4. Diangkat menjadi guru s/d 1 Januari 2015
5. Berkualifikasi akademik S1, D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sd tanggal 31 Desember 2022
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ( NAPZA)
9. Berkelakuan baik
Pilihan bidang studi PPG dapatlintas jenjang sesuai dengan linearitas S1/ D4 yang dimiliki, misalnya:
Guru prakarsa dapat memilih bidang studi PPG yang linear dengan S1, D4 masing-masing.
Linearitas serdik dengan mapel Prakarya dapat dilihat pada Permendikbud no.16 tahun 2019, misalnya S1 Fisika memilih PPG Fisika
Guru TIK/ Informasi si SMP dan SMA dapat memilihbudang studi PPG Teknik komputer dan informatija pada jenjang SMK
Untuk PPPK bagi yang sudah sergur tidak memerlukan SK Jabfung dikarenakan PPPK tidak memerlukan Kenaikan Jabatan Kepangkatan.
Sesuai dengan UU AS nomor 5 Tahun 2014 untuk Manajemen PPPK tidak ada pengembangan karier, sehingga untuk proses langkah penyaluran pencairan sertifikasi kedepan InsyAllah langsung bisa asalkan sesuai aturan terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar