Kamis, 03 Juli 2025

Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja Guru - Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

 

      Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Menetapkan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja ini mencakup berbagai kegiatan pendidikan, tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas, tetapi juga merancang pembelajaran, membimbing murid, dan menjalankan tugas tambahan.

Ada lima kegiatan pokok yang harus dipenuhi guru, yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

  4. Membimbing dan melatih murid;

  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Silahkan KLIK DISINI ,untuk mendownload  Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Terima kasih, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar: