Dengung regristrasi kartu selular sudah cukup terdengar sebeum 31 oktober 2017. Respon masyarakatpun beragam.Ada yang mencibir , ada yang biasa saja alias cuek dan juga banyak yang merespon positif untuk mendaftarkan kartu simcardnya.
Bagi yang mencibir dan cuek mereka berargumen untuk apa sih koq pemerintah ribet banget sampai ngurus ranah privacy pada kartu simcardnya.Tak jarang hoaxpun bertebaran dimedsos yang memberitakan bahwa program resgristrasi adalah untuk tujuan politis ataupun untuk tujuan penanggulangan kriminal dan terorisme. Untuk dua hal yang penulis sebutkan tadi penulis tidak mau berargumen apalagi kalau masalah politis, perlu hati-hati di jaman now...hehe
Walaupun tujuan pemerintah yang sebenarnya baik untuk mengetahui data pemilik jika terlibat kejahatan maupun pencegahan terorisme, pemerintah hendaknya untuk tidak terburu dala menerapkan sistem regulasi pendaftaran kartu seluler baik kartu yang lama maupun kartu yang baru.
Penulis menilai program ini kurang solutif, karena data nomer KK dan KTP bukan jaminan orang menggunakan datanya sendiri. Sebagaimana contohnya orang yang kerja di perbankan, depcollector, dukcapil ataupun instansi bisnis yang mewajibkan anggota atau nasabahnya mendaftar dan menggunakan jasanya maka akan menyerahkan data tersebut. Otomatis data akan diketahui oleh pegawai atau karyawan . Jika pegawai tersebut menyalahgunakan data tersebut di bisnis dunia kejahatan atau teroris dengan mengatasnamakan yang terdaftar di KTP atau KK, maka akan sangat merugikan bagi pemilik KTP tersebut. Artinya data KTP maupun KK yang sebenarnya merupakan data privasi menjadi data yang dapat mudah disalahgunakan.
Contoh lain coba saja gogling dengan keyword data ktp kk, maka akan muncul image KK dan KTP, hal ini menjadi celah orang lain untuk memakai data tersebut untuk kepentingan yang jelas melanggar privasi bagi pemilik data. Hal itu terbukti banyak data yang disearching tadi jika kita memakai datanya sudah tidak dapat didaftarkan lagi.Apakah data tersebut memang diaktifkan oleh pemiliknya sendiri? Saya rasa belum tentu si pemilik memakai sendiri, karena data mudah di dapat dengan mudah diinternet. Hal ini adalah salah satu bukti pemerintah perlu memikirkan solusi terbaik yang tidak menimbulkan polemik lain, apabila ada suatu kasus yang mengatasnamakan data seseorang, padahal orang tersebut merasa tidak melalukan perbuatan yang melanggar hukum.
Cerita teman-teman counter penjual kartu perdananpun sangat banyak mengenai kebijakan ini. Banyak sekali kalau kita lihat demo-demo seperti di Surabaya, Purwokerto dan berbagai kota lain yang memprotes kebijakan yang "gemesin" ini.. Mereka berteriak ngapain sih rakyat kecil selalu dicurigai, masalah kartu perdana saja sampai bawa KTP segala? Ngapain koruptor-koruptor itu saja yang memeras uang rakyat diurus dengan tajam dan galak! Bahkan tidak jarang dalam demo mereka dengan aksi membakar tumpukan boks berisi ribuan kartu perdana yang otomatis juga akan merugikan operator selular sendiri.
Penulis sendiri sering diminta bantuan dari rekan yang kesulitan dalam mendaftarkan kartu simcad. Padahal data nomer KTP dan KK sudah sesuai , tapi kadang jawaban tidak ada, ataupun ada format salah. Dicoba lagi jawaban format salah, padahal penulis juga mencoba mengecek satu-persatu firmat sms yang diminta operator, seperti hari ini yang mendaftarkan nomer indosat regurer dan nomer kartu paketan data 30 gb indosat , sudah mencoba sampai hampir lebih sepuluh kali jawaban juga format salah......gemess dech.
Pernah juga mengalami pendaftaran kartu perdana data 2gb Telkomsel sudah benar dan jawaban pendaftaran berhasil dan kartu sudah dapat digunakan, tetapi layanan sinyal data tidak muncul, hal ini otpmatis kartu belum bisa digunakan untuk internetan, walaupun data sudah aktif....hadeww jadi gemessss lagi.
Dari beberapa pengalaman terebut dan share beberapa teman baik dari kalangan umum maupun teman penjual kartu perdana , kebanyakan masih terkendala saat regristrasi, walaupun tidak semua terkendala, karena ada yang memang langsung berhasil. Fenomena ini memang sangat antiklimaks dengan program yang ditawarkan pemerintah, tetapi kenyataan dilapangan tidak semudah halyang dibayangkan karena beberapa kendala dalam pendaftaran yang dialami masyarakat yang sudah kooperatif mendaftar dengan data KK dan KTP yang sesuai tetapi jawaban dari operator masih banyak yang belum memvalidasi.
Lantas bagaimana langkah yang baik supaya Menkominfo dari perwakilan pemerintah dapat merefleksikan kendala yang ada dan membuat solusi yang lebih solutif? Menurut ane supaya gak gemes lagi nich, pemerintah mengkaji ulang penggunaan data KTP dan KK sebagai sumber data yang rentan disalah gunakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Kalau data yang sangat privacy ya memakai sidik jari sekalian, karena hanya yang bersangkutanlah yang mempunyai baru disertai data KTP dan KK untuk validasi. Solusi lain adalah supaya kegemaran masyarakat gonta-ganti nomer yang memicu penyalahgunaan adalah dengan menaikkan harga kartu perdana tiga atau empat kali lebih dari harga yang ada, atau mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga orang akan berpikir dua tiga kali lagi untuk gonta-ganti. Dalam hal ini operator menyediakan voucher isi ulang yang diperbanyak , terutama voucher isi ulang paket data dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga orang akan cenderung memakai nomer yang sudah dipunyai dan akan mengisi paketan data tanpa mesti berganti dengan nomer lain.
Ok salam gregeten bin gemes yaa.........stel kalem wae
Tidak ada komentar:
Posting Komentar